Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis alias Hendro Leonardi selama buron di Singapura.

Dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura.

“Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (23/6).

Dua dugaan tindak pidana itu, kata Andi, yakni menggunakan dokumen perjalanan RI atau paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.

Berikutnya memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali,” kata Andi.

Dalam pelaksanaan proses penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura.

“Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu,” ujar Andi.

Diketahui, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network