Pada Senin 22 Mei 2017 lalu, Advokat Peduli Kebangsaan telah menyambangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Kalla oleh Silfester Matutina.

Namun, polisi meminta tim advokat untuk melengkapi berkas surat kuasa dari keluarga Wapres Kalla. ‎Mereka melaporkan perbuatan Silvester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHPidana. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu