Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah melakukan pengecekan ke beberapa wilayah di Indonesia, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek 100 juta pohon menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR), di Pertamina Foundation. Salah satu wilayah yang didatangi yaitu Provinsi Jawa Timur.
“Tim kami mengecek di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Bondowoso,” kata Kasubdit Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso saat dikonfirmasi, Rabu (11/11).
Dia menjelaskan, lokasi yang dikunjungi yaitu lahan yang digunakan sebagai area penanaman pohon dalam proyek tersebut. Rencananya, kata Golkar, usai melakukan pengecekan di Jawa Timur, tim akan bergerak ke wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat.
“Di sana tim juga akan melakukan pengecekan secara langsung. Karena dari program tersebut, diduga ada yang fiktif, tidak ada penanaman pohon,” tuntasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bekas calon pimpinan KPK itu diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT Pertamina pada 2012-2014.
Atas perbuatannya, Nina disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Nina juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 64 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby