Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri masih meneliti pelaporan terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat oleh empat partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. Laporan terkait ucapan Viktor yang berkonsekuensi hukum saat berpidato di Kupang, NTT, beberapa hari lalu.
“Ya masih diteliti. Namanya laporan, ya diterima. Jalannya laporan dari sini, nanti ke Robinops untuk pendataan,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di kantornya, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Dia menjelaskan, penyidik terlebih dahulu akan mempelajari apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak. “Dipelajari dulu laporannya, baru dilaksanakan penyelidikan, ada atau tidak tindak pidana dalam peristiwa ini,” ujar Ari.
Yang jelas lanjut dia, penyidik terus mendalami dugaan pidana atas laporan yang menyeret anak buah Surya Paloh di Partai NasDem tersebut. Meski begitu, Ari belum mengetahui apakah Viktor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Karena itu kita masih pelajari laporannya,” singkat jenderal bintang tiga itu menbahkan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan dalam pelaporan ini, polisi juga melihat hak-hak khusus yang dimiliki oleh anggota DPR. Salah satunya adalah hak imunitas.
Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
“Kami harus lihat juga faktor itu (hak imunitas) kami lihat dinyatakan dalam hal apa dan konteksnya apa. Karena anggota dewan punya hak khusus tak bisa disamakan,” terang dia.
Menurut Setyo, dalam kasus ini akan dilihat Undang-Undang yang berlaku. “Jadi laporan yang masuk kami terima dulu, kemudian kami lihat peraturan perundangan terkait seperti apa,” ujarnya.
Karena baru dilaporkan, polisi akan melakukan proses awal sebagaimana polisi menerima laporan-laporan kasus yang ada. Sembari penyidik mempelajari pidato tersebut dan hak imunitas tersebut.
“Kami proses dan lihat perkembangannya. Hak imunitas dan pidatonya sama-sama dipelajari,” tutup Setyo.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan