Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut dugaan korupsi kasus pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Brigjen Yazid Fanani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan.
“Satu koorporasi sudah ditetapkan yaitu PT BMH. Sementara dua korporasi baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI,” ujar Yazid di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9).
Ketiga perusahaan itu yakni, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) merupakan anak perusahaan Sinarmas Group. Sementara, PT TPR adalah Tempirai Palm Resource. Adapun, PT WAI adalah PT Waimusi Agro Indah. Ketiganya beroperasi di Ogan Komering ILIR, Sumatera Selatan.
Ketiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda RP 1 miliar.
“Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah pimpinan atau siapa,” lanjut Yazid.
Penanganan perkara pembakaran hutan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya Polri menegakan hukum secara parsial, kini Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar kejadian tak berulang.
“Jadi, selain dikenakan sanksi pidana, korporasi ini juga diancam dengan sanksi administratif oleh kementerian terkait. Kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby