Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diam-diam sudah menetapkan arsitek Institut Teknologi Bandung (ITB), Bagus Handoko sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yakni Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki. Keduanya merupakan PNS di Ditjen P2PL.
“Sudah ada tersangka lain, Bagus Handoko ini kan sudah tersangka,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Iqram saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Dia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus yang diduga kuat melibatkan PT Bio Farma (PT BF) dengan bekas Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Ini kan sudah lama, tapi masih dikembangkan. Masih jalan terus,” tegasnya.
Selain Bagus Handoko, lanjut Iqram, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lain. Namun, dirinya meminta waktu untuk dapat menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka. “Besok saya kasih (nama-nama tersangka lain),” singkatnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pihaknya sudah menjerat pihak vendor sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangaka lain, dari pihak vendor kita sudah tetapkan tersangka,” kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5) kemarin.
Kendati demikian, jenderal bintang satu itu tidak menjelaskan lebih rinci soal unsur swasta yang sudah ditetapkan tersangka itu. Dia pun tak mengungkiri akan terus mendalami pihak lain termasuk dugaaan keterlibatan PT Bio Farma.
“Biofarma masih dikembangkan, itu nanti kita lihat,” tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin kedapatan sempat menjalin pertemuan dengan pejabat Bio Farma dan P2PL, satu hari sebelum aanwijzing proyek tersebut. Pertemuan tersebut, turut dihadiri M Nasir (kini anggota DPR fraksi Demokrat), Minarsih dan Christina dengan pejabat PT Bio Farma dan Ditjen P2PL.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, Bareskrim Mabes Polri sebagai lembaga yang mengusut, hanya menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya, Tunggul Parningotan Sihombing dan Rahmat Basuki, merupakan PNS di Ditjen P2PL. Saat proyek itu berlangsung Tunggul ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, sedangkan Rahmat adalah Ketua Panitia Pengadaan pada 2009.
Kasus mereka sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tunggul sudah divonis selama 10 tahun penjara. Sementara itu, persidangan Rahmat masih berada ditahap pemeriksaan saksi-saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














