Bareskrim Polri sudah menetapkan Direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanaman 100 ribu pohon menggunakan anggaran CSR.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan penyidit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina),” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Terkait pemeriksan Nina sebagai tersangka, kata dia, selanjutnya akan dijadwalkan oleh penyidik. Meski begitu, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu mengaku tak belum tahu kapan Nina akan digarap penyidik. “Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen mengenai relawan fiktif dan penyunatan harga pada CSR penanaman pohon oleh Pertamina Foundation.
“Kita sudah memperoleh beberapa barang atau dokumen yang menyangkut Pertamina Foundation. Nah, di sana ada yang perlu harus kita klarifikasi, bahwa ada laporan kepada kita, relawan-relawan untuk menanam pohon itu ada yang fiktif,” kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/9) kemarin.
Ia menjelaskan, klarifikasi akan dilakukan melalui pengecekan tanda tangan, alamat si relawan hingga pembayaran.
“Kita cek tanda tangannya, kemudian melalui pembayarannya dan juga tanda tangan pada pembayaran kalau itu diterima pakai kwitansi. Kalau itu ditransfer, kita akan cek rekeningnya siapa yang membuat rekening tersebut,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby