Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberikan keterangan persnya tentang kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri,, Jakarta, Kamis (25/8/2017). PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan bahwa tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Jatisari, M.

“Hasil gelar perkara dan Verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni Sdr M,” kata Agung, Selasa (29/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penangkapan serta penahanan terhadap M pada tanggal 28 Agustus 2017.

Dalam penetapan tersangka ini, Agung menyatakan bahwa Penyidik juga menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.

Kemudian, PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya.

Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta hasil Laboratorium. Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Terhadap tersangka M dijerat pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E, F dan I, dan pasal 9 huruf H UU NO. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) UU NO. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dan /atau Pasal 3 UU NO. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapakan  Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka