Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).

Dia juga mengatakan hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Rusdianto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hari ini kita periksa yang bersangkutan,” terang Irwan.

Rusdianto dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap melanggar Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik.

Akibat perbuatannya, Rusdianto diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby