Gedung Bareskrim Polri (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Bereskrim Polri menetapkan perusahaan PT Offistarindo Adhi Prima sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender dari proyek pengadaan UPS.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan perusahaan tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka, yakni Hary Lo.

“Karena kita melihat bahwa korporasi ini mengambil manfaat atas perbuatan produktif ini. Jadi korporasi mengambil manfaat sehingga kita menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Indarto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/7).

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui Rp 130 miliar. Sedangkan Rp 61 miliarnya diduga masuk ke kantong perusahaan tersebut dan disinyalir dimaanfaatkan untuk operasional perusahaan.

“Jadi sengaja dimanfaatkan ntuk keuntungan perusahaan. Sehingga koorporasinya harus dihukum,” ucap Indarto.

Bahkan penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan atas perusahaan tersebut. Saat ini berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka koorporasi ke penuntut umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby