Namun, kata Indarto, perusahaan tersebut masih beroperasi. Meski demikian, bila nanti putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bersalah, maka asetnya bisa disita untuk negara.
“Karena itu yang akan kita lakukan adalah mempresing semua aset-aset perusahaan plus aset pengurusnya. Sehingga ketika nanti misalnya hakim memutuskan untuk membayar memberikan sanski pidana denda atau membayar uang pengganti, itu sudah ada aset yang bisa di rampas untuk negara,” terang Indarto.
PT Offistarindo Adhi Prima dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby