Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seseorang berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan printer, dan scanner 3 dimensi di 25 SMAN-SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
“Modusnya, tersangka (GM) menyalahgunakan wewenang untuk mengadakan printer scannner 3D di 25 sekolah SMAN-SMKN di Jakarta Barat tahun anggaran 2014,” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Hadi mengatakan penetapan GM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan AU atau Alex Usman, yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
Dia mengatakan, GM melakukan penyalahgunaan wewenang bersama dengan AU. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa GM melakukan tindakannya bersama dengan AU,” katanya.
AU merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus korupsi printer dan scanner yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp67 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















