Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad sebagai tersangka.
“Kasus pemalsuan dokumen, selain dua tersangka (AS dan Feriyani), ada lagi tersangka baru. Identitasnya nanti saja lah,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Jebolan Akpol 1984 itu menjelaskan, peran tersangka baru itu yakni terlibat dalam membuat dokumen yang dipalsukan tersebut. Sehingga Feriyani bisa memiliki KTP dan Pasport.
Seperti diketahui, bekas ketua KPK Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 lalu. Penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti menetapkan Samad sebagai tersangka.
Bersama Samad, Polisi juga sudah menetapkan rekan Samad Feriyani Lim. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Kejadian bermula saat Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Di kartu keluarga tertera Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.
Berkas perkara Abraham Samad sendiri sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun berkas dikembalikan lagi karena jaksa menilai berkas masih kurang. Akhirnya pada Kamis (2/7) lalu, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Sulselbar memeriksa Samad di Bareskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby