Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat Direktur Energi Primer PLN, berinisial NP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan diputuskan bahwa saudara NP sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi BBM HSD pada PT PLN 2010,” kata Kasubdit I Dirpidkor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7).

Dalam perkara ini, kata Ade, tersangka NP berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD tersebut saat menjabat Direktur Energi Primer PLN.

Lebih lanjut Ade mengatakan penetapan NP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.

Kasus dugaan korupsi pencetakan sawah tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik terakhir memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Selain itu mantan Dirut BUMN juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby