Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan seorang tersangka berinisial YAS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung .
“Status tersangka YAS didapat setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto dikantornya, Jakarta, Rabu (25/3).
YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bandung. Dalam gelar perkara, YAS diduga kuat terlibat aktif dalam  korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut.
Ditegaskan Rikwanto, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil YAS untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal waktu pemanggilan, Rikwanto mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh dari penyidik Dirtipidkor Bareskrim. “Seharusnya kalau sudah berstatus tersangka ya dalam waktu dekat ini dipanggil ya,” ujarnya.
Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantu anggaran pembangunan selama tiga tahun sejak 2009. Tanah dan gedung stadion diketahui menjadi aset miliki Pemkot Bandung.
Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, faktanya diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung. Stadion ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby