Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menunda melakukan pengejaran sisa aset eks Bank Century. Rencananya Bareskrim terbang ke Swiss untuk membahas sisa aset Pada Rabu (29/7) kemarin.
“Harusnya kemarin ke Swiss. Tapi koordinasi Kemenkumham dan LPS, di Swiss itu hari libur mereka, jadi kita tunda,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Namun, Victor tidak dapat memastikan penundaan itu berakhir kapan. Yang jelas, penyidiknya telah siap untuk bekerja mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang tersebut ke kas negara.
Aset yang dikejar yakni aset senilai US 156 juta Dollar milik dua warga asing pemegang saham Bank Century, Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Aset itu terdaftar dengan nama Telltop Holdings Ltd dan disimpan di Dresdner Bank (Swiss).
Pengembalian aset merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat memutus bersalah kedua orang tersebut. Selain menyita aset, keduanya didakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara. Keduanya buron hingga kini.
Victor memastikan, aksi penyidik kepolisian itu hanya fokus mengembalikan uang negara, bukan menangkap kedua buron tersebut. “Ya, kami hanya fokus kejar asetnya, karena sulit dan rumit juga menangkap mereka,” demikian Victor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby