Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Yulius Paonganan alias Ongen ke jaksa penuntut umum.

Ongen diduga mengunggah konten bermuatan porno terkait Presiden Joko Widodo di akun Twitter-nya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya mengatakan saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut.

“Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum,” kata Agung di Mabes Polri, Selasa (1/3).

Sementara itu, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter-nya mengatakan berkas perkara ini sudah lebih dari satu kali dilimpahkan ke jaksa. Sebelumnya, jaksa menilai berkas tidak lengkap dan mengembalikannya dengan petunjuk P19.

“Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi barang bukti. Polisi serahkan lagi bukti tanpa menambah bukti apapun.” kata Yusril, kemarin.

Polisi pun tinggal menunggu bagaimana langkah jaksa menindaklanjuti berkas tersebut. Yusril menyerahkan kepada jaksa apakah akan melimpahkan berkas dengan bukti yang dia nilai tidak cukup itu ke pengadilan.

“Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan,” ujarnya.

Diketahui Ongen ditangkap Bareskrim Mabes Polri subuh-subuh di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas Hastaknya #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha difoto Jokowi dan Nikita Mirzani.

Sudah hampir 3 bulan, kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, Doktor Maritim lulusan IPB ini hanya diperiksa 2 kali oleh penyidik yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016, tidak hanya itu, berkas perkara Ongen sudah dua kali ditolak oleh Jaksa (P19), karena bukti lemah untuk sebuah pelanggaran pornografi seperti yang dituduhkan polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby