Kabareskrim Komjen Ari Dono menunjukan surat penetapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri kemarin (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 148 calon TKI korban penjualan orang. Mereka rencananya akan dipekerjakan secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga di sejumlah negara di Timur Tengah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2017. Total ada 9 tersangka yang ditangkap akibat peristiwa ini.

“Mereka menggunakan berbagai modus. Salah satunya menggunakan visa umroh,” kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Selain menyalahgunakan visa umroh, lanjut dia, para pelaku juga memanfaatkan jalur tikus di sejumlah wilayah perbatasan. Misalnya di Entikong, Batam, dan Nunukan.

“Para korban ini diberangkatkan dari daerah masing-masing. Setelah sampai di wilayah perbatasan, sudah ada pelaku lainnya yang menunggu untuk diberangkatkan,” terang Ari Dono.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para tersangka diketahui bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka ternyata bekerja sendiri-sendiri merekrut calon korbannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby