“Jadi para tersangka ini agen-agen penyalur TKI Ilegal dan agen umroh ilegal. Sindikatnya sendiri-sendiri,” kata Rudolf.

Adapun 9 orang tersangka itu antara lain Purti Umayah alias Bunda Putri, Andri Supendi alias Andre, Sukima, Kustini, Ali Jufri, Abi Muhamad, Mansyur, Rudy, dan Alwi Tofan. Mereka pun terpaksa mendekam di tahanan Bareskrim Polri dan dikenakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby