Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, untuk di terbangkan ke Korea Selatan. Pelaku tersebut atas nama Sunata alias S.
Dalam melakukan aksinya Sunata menjanjikan para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan tertentu, atau untuk menjadi anak buah kapal nelayan.
“Mereka dijanjiin kerja di perusahaan tapi saat di sana (Korea) malah bekerja sebagai pemanen sayur lobak dan jadi penambak,” kata Kasubdit III Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di komplek Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/3).
Menurut dia, Sunata telah berhasil memakan korban sebanyak 26 orang asal Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan iming-iming diberikan gaji 80 hingga 110 won dalam sehari, tapi kenyataannya 110 won tersebut masih harus dipotong 30 won.
“Janjinya 100 won tapi dipotong 30 won, itu buat ganti ongkos keberangkatan mereka (korban) dari Indonesia ke Korea yang mencapai 60 juta rupiah hingga 115 juta rupiah.”
Berdasarkan pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO yang berbunyi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dipidana dengan pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta dikenakan denda minimal 120 juta rupiah dan maksinal 600 juta rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu