Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat ungkap kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8). BNNP Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial T (24) atas kasus dugaan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Rutan Medaeng berinisial S dan petugas mengamankan 891 gram sabu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba Malaysia-Indonesia. Sebanyak empat tersangka, AY (36), CG (40), DO (35), dan JN (33) ditangkap akhir Oktober lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan, tim di bawah Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) AKBP Donny Setiawan mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan.

“Pada 29 Oktober, Tim NIC menangkap AY di Batam. Dia berperan sebagai orang gudang yang menerima pengiriman dari transpoeter Malaysia. Tim NIC menyita 6,3 kg sabu-sabu,” kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).

Selanjutnya, kata Dharma, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka CG yang berperan sebagai pengendali gudang. Tak berapa lama, tim juga menangkap DO di sebuah perumahan di Batam.

“Keduanya berperan sebagai transporter pengangkut methapethamine dari Malaysia ke Batam menggunakan speed boat,” tambah Dharma.

Berdasarkan pengembangan dari ketiga tersangka, Tim NIC membekuk JN di daerah kabupaten Aceh Utara, pada 31 Oktober. “Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya,” jelas dia.

Modus pengiriman yang dilakukan para tersangka ialah membungkus sabu-sabu menggunakan alumunium foil. Kemudian paket sabu-sabu disimpan dan dibawa menggunakan speed boar dari Malaysia ke Batam.

“Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua,” beber Dharma.

Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh: