Petugas menunjukan barang bukti uang palsu saat rilis pengungkapan uang palsu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016). Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP. Aktual/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: