Petugas menunjukan barang bukti uang palsu saat rilis pengungkapan uang palsu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016). Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP. Aktual/Munzir
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Petugas menunjukan barang bukti uang palsu saat rilis pengungkapan uang palsu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016). Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Petugas menunjukan barang bukti uang palsu saat rilis pengungkapan uang palsu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016). Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Petugas menunjukan barang bukti uang palsu saat rilis pengungkapan uang palsu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016). Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP. Aktual/Munzir
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.
Pengungkapan sindikat percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar di 10 provinsi ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari LP.