Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Perintah Penyelidikan itu Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Sehubungan dengan tersebut, dalam rangka penyelidikan akan dilakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Walikota Jakarta Pusat. Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Kemudian, penyelidikan telah memberitahukan Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberitahuan cek fisik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto membenarkan kalau pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang terletak di Kantor Walikota Jakarta Pusat.
“Ya benar,” kata Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1).
Namun, Erwanto belum mengetahui siapa-siapa saja saksi yang akan dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan masjid tersebut, apakah Sekda DKI Saefullah dan Walikota Jakarta Pusat periode 2010-2011 juga dipanggil.
“Belum tahu,” ujarnya.
Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat itu sendiri diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DMI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.
Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat hingga awal November 2010. Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby