Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat baru 356 anggota DPR periode 2014-2019, yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari total 554 anggota parlemen.

“Sejak dua pekan lalu saat data rekapitulasi dirilis khususnya pelaporan di DPR, ada pergerakan data dari jumlah wajib lapor bertambah dari 545 orang menjadi 554 orang karena ada pergantian antar waktu, dan sejak dua pekan lalu ada 14 anggota DPR yang melapor LHKPN jadi total 356 orang yang sudah lapor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (24/3).

Artinya masih ada 198 anggota DPR periode 2014-2019 yang belum menyerahkan LHKPN milik mereka. KPK, ujar dia, masih menunggu itikad baik para politikus DPR, yang saat ini belum menyetorkan LHKPN.

“KPK menunggu para wajib lapor yang belum melapor untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban LHKPNnya ini.”

Berdasarkan data KPK per 17 Maret 2016, terdapat 9.760 anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN atau 72,69 persen dari total wajib lapor sebanyak 13.427 orang.

Sementara lembaga eksekutif masih ada 28,84 persen penyelenggara negara yang belum melapor dari total 222.894 wajib lapor. Selanjutnya instansi yudikatif ada 12,21 persen dari 11.712 orang dan BUMN-BUMD sejumlah 20,35 persen dari total 26.909 wajib lapor.

Khusus untuk legislatif yang belum melapor, selain anggota DPR, masih ada 10 anggota DPD dan 9.676 anggota DPRD. Total wajib lapor LHKPN dari empat bidang institusi tersebut mencapai 288.369 orang dengan 197.685 orang yang sudah lapor yaitu 68,55 persen sehingga masih ada 31,49 persen atau 90.817 orang yang masih belum lapor LHKPN.

Saat ini, KPK juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang LHKPN yang mengisi ikut mengatur mengenai sanksi dan penyederhanaan format LHKPN.

Ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara, yaitu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, mengumumkan harta kekayaannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu