Jakarta, Aktual.com – Minimnya dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri juga dirasakan oleh sektor pasar modal. Padahal sektor ini semula sangat agresif untuk mengincar dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty).
Sejauh ini, hingga Selasa (20/9) pagi, dana hasil pengampunan pajak untuk dana deklarasinya mencapai Rp1.017 triliun, dana repatriasi Rp55,2 triliun dan dana tebusan Rp24,1 triliun. Hal ini diakui oleh Direktur Utama PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari.
“Di periode pertama tax amnesty yang tinggal beberapa hari ini, belum ada rekening dana nasabah khusus dari dana repatriasi,” cetus dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut Frederica, dana repatriasi yang telah masuk saat ini masih kebanyakan di bank persepsi dan kemungkinan pelaku masih menimbang-nimbang instrumen investasi yang akan dipilih itu.
“Jadi sejauh ini, belum ada RDN (Rekening Dana Nasabah) ya di pasar modal terkait dana repatriasi itu. Mungkin mereka masih memastikan instumen yang cocok ditempatkan selama tiga tahun itu,” terang dia.
Padahal, kata dia, instrumen investasi di pasar modal tersebut sudah cukup siap untuk menampung dana-dana repatriasi tersebut. Buktinya jumlah RDN terus mengalami peningkatan.
“Indikatornya bisa dilihat dari adanya penambahan dua bank RDN, yakni Bank Sinar Mas dan Bank Nobu. Sehingga terdapat 11 bank RDN,” jelas dia.
Namun demikian, bagi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida masih minimnya dana repatriasi yang menyimpan dana di pasar modal masih dianggap wajar.
Pasalnya, butuh waktu yang tak sebentar untuk menempatkan dana tersebut di ranah pasar modal ini.
“Sebab, terlebih dahulu masuk dulu ke bank persepsi dan baru mencari produk investasinya. Jadi mungkin sekali masih di tahap itu (bank persepsi). Setelah itu baru memilih broker atau manajer investasinya,” terang Nurhaida.
Untuk itu, pihak OJK masih terus memastikan kesiapan dari 19 perusahaan efek dan 18 manajer investasi yang menjadi gateway dana repatriasi.
Tapi, kata dia, kalau pemilik dana repatriasi itu akan memilih di instrumen keuangan di pasar modal, maka akan dibuatkan RDN khususnya. “Cuma saat ini kami lihat dulu ke brokernya,” ujar dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan