Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima 602 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari bakal calon pemimpin kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah.

“Sampai sejauh ini yang telah melaporkan LHKPN 272 bakal calon, dan masih banyak lagi yang mendaftarkan. Hari ini sudah sampai 330 pendaftar jadi total sekitar 602,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7).

Berdasarkan UU No 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyatakan bahwa tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU No 2 tahun 20014 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur bahwa 26-28 Juli 2015, adalah masa pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah. Adapun pada 4-7 Agustus 2015 adalah masa perbaikan syarat pencalonan.

“Syarat apa saja yang perlu disampaikan bisa dilihat di website KPK dan KPK akan mengumumkan nanti nama-nama bakal calon yang sudah mengumpulkan LHKPN dalam rangka pemilukada dan telah mendapatkan tanda terima LHKPN, serta ringkasan harta bakal bakal calon,” tambah Pandu.

Para bakal calon pemimpin daerah dapat mengirimkan secara langsung di loket LHKPN di gedung KPK atau melalui pos.

“Nanti kami akan verifikasi dan yang pasti KPU mensyaratkan tanda terima laporan kekayaan adapun verifikasi butuh waktu, tapi pemilukada tidak akan terpengaruh dengan verifikasi tersebut,” ungkap Pandu.

Sehingga Pandu meyakini bahwa verifkasi tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemilu kepala daerah.

“Proses laporan LHKPN memang selalu seperti itu, dari sekian ribu calon ini KPK tentu tidak mudah untuk KPK padahal pilkada ada di sekitar 300 kota, jangan sampai proses verifkasi ini menghambat proses pemilukada itu sendiri,” tambah Pandu.

Namun bila ada masalah dari LHKPN itu, KPK bisanya melakukan “random sampling” sehingga bila ada masalah baru KPK akan mengecek lebih detail lagi.

“LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik, begitu terpilih maka penyelenggara negara itu harus mempublikasikan kekayaannya ini konsekuensi jadi pemimpin daerah. Namun kaitan dengan korupsi kami belum bisa mengaitkannya karena ini hanya menjadi moral hazard dan pertimbangan untuk para pemilih dalam memilih para pemimpinnya,” tambah Pandu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby