Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Undang-Undang yang baru berusia tiga tahun tersebut, disahkan Juli 2013, Undang-Undang tersebut dinilai belum komprehenship.

“Kita menginginkan semua ormas terdaftar. Sebab dalam Undang-Undang 17 kan yang diatur adalah ormas yang berbadan hukum dan tidak, tapi untuk ormas yang tidak terdaftar,” kata Direktur Ormas Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Laode Ahmad P Balombo, di Jakarta, Jumat (9/12).

Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyatakan, jika tidak ada instrumen hukumnya maka publik akan dengan mudah berserikat dan berkumpul.

Meski kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin Undang-Undang. Namun karena tidak terdaftar, pemerintah mempunyai kesulitan dalam membina keberadaan ormas. Pemerintah juga menyoroti adanya keluhan masyarakat karena kegiatan-kegiatan ormas dimaksud.

“Minggu depan ada pertemuan antarkementerian, kita akan mapping dulu,” jelas Laode.

Disampaikan, UU Ormas setelah diundangkan pernah digugat kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi karena masih ada celah atau kelemahan dari UU Ormas.

“Kami akan upayakan supaya regulasi itu tidak ada hal yang lemah dan bisa jadi celah Judicial Review,” kata Laode.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan salah satu alasan revisi UU Ormas tidak lepas dari pantauan terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat.

Kemendagri menilai ada beberapa ormas yang menolak atau anti Pancasila serta menghina lambang negara. Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi.

“Jumlah ormas sampai saat ini di Indonesia mencapai 254.633 ormas,” kata Tjahjo.

Khusus yang terdaftar di Kemendagri, tercatat sebanyak 287 organisasi, di provinsi 2.477 organisasi, kabupaten/kota sebanyak 1.807 organisasi, Kemenlu 62 ormas asing dan di Kementerian Hukum dan HAM 250.000 organisasi.

“Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa. Dan ada yang teriak anti Pancasila? Dalam kontek inilah perlu revisi UU Ormas setelah selesainya Prolegnas UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi,” kata Tjahjo.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby