Dalam penyidikan kasus ini belakangan penyidik menemukan istilah uang Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan ABPB-P tersebut. Menurut dugaan sementara, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD-P dimuluskan.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD Malang hingga Sekda Kota Malang tahun 2015 sudah diperiksa penyidik KPK, baik di kantor KPK Jakarta maupun di Polres Malang, Polda Jawa Timur.

Adapun dalam kasus pemulusan APBD-P, dia diduga menerima Rp 700 juta. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid