“Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh termasuk melakukan langkah uji terhadap RUU ini di MK. Kita kan justru mengacu kepada keputusan konstitusi sendiri,” ucap Fadli.

“Bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserentakan itu menurut para ketua konstitusi baik Pak Hamdan Zoelva dan Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK kami mendengar pandangan-pandangan mereka dengan demikian tidak ada lagi PT,” sambung dia.

Menurutnya keputusan RUU Pemilu malam ini adalah hasil yang dipaksakan oleh pemerintah. Fadli mengatakan dinegara lain tidak ada yang memakai presidential threshold lebih dari 10%.

“Ya tentu biar rakyat melihat bahwa sekarang ini ada satu proses yang dipaksakan oleh pemerintah dengan PT 20%. Tidak ada satu negara pun di dunia ini bisa dicek yang memakai PT sampai 20% pada umumnya dibawah 10% dan itupun memakai pemilu yang tidak serentak. Apalagi memakai apa yang telah dipakai tahun 2014,tidak masuk akal,” terang Fadli.

Ia memastikan tentu akan lakukan judicial review. Menurutnya sudah cukup banyak juga pihak yang akan melakukan hal yang sama.

“Ya tentu kita akan lakukan langkah-langkah yang tersedia termasuk JR saya kira sudah cukup banyak juga pihak-pihak yang melakukan hal yang sama,” pungkas Fadli.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby