Surabaya, Aktual.com – Baru saja divonis bebas oleh Majlis Hakim PN Surabaya atas dugaan ujaran kebencian, Ustadz Alfian Tanjung kembali ditangkap dan digelandang ke Mapolda Jatim.

Pengacara Suhadi SH membenarkan hal tersebut dan menyebut hal tersebut atas permintaan Polda Metro Jaya atas laporan PDIP.

“Positif ditangkap lagi, dn sudah digelandang ke Polda Jatim begitu keluar dari Rutan Medaeng. Menurut kabar atas permintaab Polda Metro atas permintaan PDIP,” kata Suhadi dalam pesan singkat, Rabu (6/9).

Sebagai informasi, Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

“Mengabulkan eksepsi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah mempelajari dan mencermati surat dakwaan JPU dan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, serta tanggapan JPU atas keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP.

Mengingat pasal 143 ayat (2), (3), dan pasal 156 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka majelis hakim mengadili, mengabulkan atau menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” ujarnya.

Majelis hakim juga menyatakan, pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung, tidak dapat dilanjutkan.

“Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” jelasnya.

Ustaz Alfian Tanjung Alfian dipersangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Alfian sempat dijadikan tersangka terkait dengan ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan