Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri mencopot Kombes Pol Krishna Murti sebagai Wakapolda Lampung kendati baru dua bulan menjabat dan dimutasi menjadi Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas pada Biro Misi Internasional, Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam pesan singkat di Jakarta, Sabtu mengatakan Krishna dimutasi dalam rangka memperkuat hubungan internasional dan untuk mendukung tugas-tugas Sidang Umum Interpol yang akan dilaksanakan November di Bali.
Surat telegram Kapolri nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016 menyebutkan mantan Wakapolda Lampung sebelum era Krishna Kombes Pol Bonifasius Tampoi kembali diangkat menjadi Wakapolda Lampung.
Bonifasius sebelumnya adalah Sekretaris Lembaga pada Sekolah Kepemimpinan Polri.
Krishna diangkat menjadi Wakapolda Lampung sejak 22 Juli 2016.
Boy membantah mutasi Krishna itu disebabkan kasus dugaan penganiayaan.
“Tidak ada kaitan. Dimutasi karena yang bersangkutan keahliannya di bidang hubungan internasional,” jelasnya.
Boy pun menegaskan bahwa pengusutan Propam Polri terhadap kasus yang membelit Krishna masih terus berjalan.
“Penyelidikan masih berjalan dan belum sampai tahap kesimpulan. Propam masih mengumpulkan bahan keterangan,” katanya.
Kasus penganiayaan terhadap wanita yang diduga dilakukan oleh Krishna ini berawal dari beredarnya foto seorang wanita dengan luka lebam pada wajahnya. Wanita ini sempat diduga bernama Novena Widjaja, namun kemudian diketahui bernama Alice Wara.
Selain foto, belakangan, sebuah video pun beredar di internet.
Meski demikian, Alice menyatakan soal foto dirinya dalam kondisi lebam dan diperban bukan akibat dianiaya. Dia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan Krishna.
Menyangkut video, Alice mengakui anak dalam video itu anaknya dan membantah bayi itu anak Krishna.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat Krishna sedang bermain dengan bayi di sebuah kamar.
Sejauh ini, baik Krishna, Novena dan Alice sudah memberikan keterangan kepada Propam.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid