Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin (13/2).

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat saksi dalam sidang ke-10 hari ini. Namun baru dua yang menyatakan hadir. Dua ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia dan ahli Bahasa Indonesia.

“(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof Dr Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof Mahyuni ahli Bahasa Indonesia,” kata Kepala Humas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ada empat ahli yang direncanakan hadir, dimana ada dua ahli pidana bernama Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Namun, sejauh ini hanya Muhammad Amin dan Mahyuni yang memastikan hadir untuk memberikan keterangan.

“Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirm. Bisa saja nanti ada perubahan.”

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu