Jakarta, Aktual.com — Namanya belum dibersihkan dari status tersangka, La Nyalla Mattalitti kembali menyandang status pesakitan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur itu kembali menyandang status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan baru dengan nomor sprindik baru 397/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.
Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014.
Dalam kasus ini, La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim.
Lalu bagaimana pendapat tim kuasa hukum La Nyalla menilik hal ini?
Kuasa hukum La Nyalla pun akan melaporkan ke Kejaksaan Agung hingga Presiden Jokowi terkait hal ini.
“Hari ini tim lawyer yang ada di Jakarta sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk menertibkan bawahannya yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin terpisah.
Amir pun menilai, Jaksa Agung dalam hal ini tidak bisa menertibakan anak buahnya. “Kalau Kejaksaan Agung tidak bisa menertibkan anak buahnya, kita akan laporkan ke Presiden (Jokowi).”
Hal itu kata dia, tercermin dari dikeluarkan sprindik baru dan penetapan tersangka lagi terhadap kliennya.
“Kami sudah memprediksi kejati akan mengeluarkan sprindik lagi. Kami sebagai masyarakat biasa, bisa apa, kecuali mempertahankan hak dan mencari keadilan. Kami tetap berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu