Palembang, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sejak pertengahan Februari 2018 membuka posko pengaduan masyarakat yang menjadi korban travel umrah Abutours, namun hingga kini baru sebagian kecil yang memanfaatkannya.
Berdasarkan data, di posko Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kamis (1/3), tercatat hanya 482 orang dari korban secara keseluruhan mencapai 7.523 jamaah yang mengadu menjadi korban penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekkah itu dengan kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Berdasarkan pengaduan para korban tersebut, penyidik Polda Sumsel telah menindaklanjuti pengusutan kasus tersebut dengan memeriksa empat karyawan Abutours cabang Palembang, dan rencananya dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan pemeriksaan Chief Executive Officer (CEO) Abutours and Travel, Hamzah Mamba dan Kepala Cabang Palembang, Ridwan Rasyid.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan kesempatan kepada seluruh korban untuk menyampaikan pengaduan di posko yang dibuka di Polda dan 17 Polres terdekat dengan domisili korban.
Korban penipuan travel umrah itu tidak hanya dari Palembang, bagi masyarakat yang berada di luar kota ini tidak perlu datang ke Polda untuk mengadukan kasus penipuan batal berangkat umrah dan penggelapan biaya perjalanan ibadah tersebut.
“Masyarakat yang berada di luar Palembang bisa mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan travel umrah Abutours ke posko-posko pengaduan yang dibuka di Polres terdekat dengan tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya berupaya melakukan pengusutan secara tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan ibadah umrah yang berkantor pusat di Makasar, Sulawesi Selatan itu.
Selain menerima pengaduan masyarakat, pihaknya telah melakukan penggeledehan kantor perwakilan travel umrah Abutours di kawasan Jalan Inspektur Marzuki itu untuk mendapatkan data jumlah jamaah yang terdaftar dan bukti pendukung lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kemungkinan tidak hanya menyelidiki dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, tetapi bisa dikembangkan perusahaan biro perjalanan ibadah umrah itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Kapolda.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: