Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para menteri baru di Pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-JK segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sampai hari ini baru Pak Pramono (Anung). Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (2/10).

Dia mengatakan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara . “Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara,” kata Johan.

Menteri Kabinet Kerja yang berlum melaporkan harta kekayaan setelah menduduki jabatan baru adalah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil serta Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu