Jakarta, Aktual.co — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengaku, pihak KPK baru mengetahui materi praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bertambah, Kamis (29/1) malam.
“KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah,” kata Johan melalui pesan singkat, Senin (2/2).
Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
“Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu,” kata Johan.
Namun, Johan memastikan bahwa KPK akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya dengan jawaban yang telah mereka persiapkan. “Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir.”
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dimulai pada hari ini. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu tidak dihadiri oleh Budi dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum. Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















