Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang dilayangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Majelis hakim tunggal yang dipimpin Baktar Jubri Nasution memutuskan menunda sidang permohonan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Menurut kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail mengatakan, penundaan atas permohonan dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui surat yang dikirim. “Alasannya surat dari pengadilan baru diterima KPK minggu lalu,” kata Maqdir dalam persidangan.
Selain itu kata Maqdir dalam surat tertulis yang ditujukan ke PN Jaksel tersebut, KPK beralasan menghadapi tiga sidang praperadilan di waktu yang sama pada hari ini. “Menurut hemat kami, mestinya cukup. Kita sesalkan penundaan ini,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu