Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersebut bersumber dari laporan masyarakat pada pertengahan Juni 2010 lalu yang menyatakan adanya transaksi mencurigakan atas nama Irjen Budi Gunawan.
“KPK tidak pernah dapat surat dari PPATK, mengenai LHA 2010 dan dikirim ke Kepolisian. Dari situ ada surat bareskrim juni 2010. Hasil penyelidikan transaksi mencurigakan atas nama Irjen BG saat itu begitu,” ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1).
Pada Juni hingga Agustus 2010, kata dia, KPK langsung melakukan kajian dan Pulbaket. Kemudian, sambungnya, pada tahun 2012 hasil kajian tersebut diperiksa kembali guna meninjau kebenaran laporan tersebut.
“Ekspose pertama di pimpinan Abraham Samad pada Juli 2013 memperkaya LHKPN Juli 2013. Dibuka lidik pertengahan tahun lalu. Hasil lidik itulah yang jadi dasar ekspose itu,” beber Bambang.
Pria yang akrab disapa BW ini mengaku mempunyai dokumen hasil pemeriksaan LHKPN yang menjadi dasar proses penyelidikan. “Diperkaya dan ditegasi penyelidikan tertutup dan penyelidikan strategic lainnya. Kami juga sudah membuat bagan,” ungkapnya.
“Proses yang lama dan panjang dan ini tugas sejarah KPK untuk jelaskan dan tangani kasus-kasus yang sudah lama. Dengan proses ini kita bisa selesaikan kasus lain yang penting,” demikian BW.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby