Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, menegaskan pencekalan yang dimintakan KPK terhadap seseorang, bukan berarti orang tersebut akan menjadi tersangka.
“Pencekalan yang dilakukan oleh KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka,” kata Basaria di Jakarta, Sabtu (23/4).
Dijelaskan Basaria, pencekalan versi KPK adalah, untuk menahan yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri, guna menggali informasi sebanyak-banyak terhadap suatu kasus yang sedang diselidiki dan dibutuhkan KPK.
“Cekal yang dilakukan KPK adalah pada tahap penyidikan yang tujuannya adalah mengambil informasi sebanyak mungkin untuk mendukung penyidikan,” paparnya.
Pencekalan versi KPK ini, kata Basaria, berbeda dengan pencekalan yang dilakukan oleh dua lembaga hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kejaksaan dan Polri mencegah seseorang setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sementara KPK bisa mencegah seseorang, meski orang itu bukan tersangka,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: