Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait pemberian izin ekspor konsentrat pada PT Freeport Indonesia. Dimana dalam UU tersebut, perusahaan tambang tidak diperbolehkan melakukan ekspor konsetrat dan diwajibkan melakukan pemurnian dalam negeri.
Namun, dalam kenyataannya Pemerintah justru berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2014 untuk memberi kelonggaran ekspor konsentrat Freeport dengan beberapa syarat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menegaskan bahwa PP dan Permen yang digunakan Pemerintah harus batal demi hukum.
“Ketika PP itu bertentangan dengan UU, maka itu harus batal demi hukum. Ketika dikeluarkannya PP, itu langsung dibatalkan saat itu juga,” kata Kardaya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).
Kardaya meminta agar Pemerintah dapat menghormati konstitusi dan mengutamakan aturan yang tercantum dalam UU.
“Kita harus menghormati UU. Hukum tidak bisa diterobos, kalau diterobos artinya melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait pemberian izin ekspor konsentrat, maka Freeport seharusnya sudah tidak lagi memiliki izin itu.
“Itu sih tidak usah ditanya, jelas itu,” tukas Kardaya saat ditanyai apakah ekspor Freeport saat ini ilegal atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka















