Malang, Aktual.com-Gunadi Handoko, bakal calon Wakil Wali Kota Malang menggugat Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB DPC Kota Malang. Penjaringan yang dibuka oleh LPP PKB DPC Kota Malang itu dinilai tak jujur. Gugatan sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Kami merasa terzalimi, sudah mendaftar mengikuti mekanisme, tetapi LPP PKB tak jujur dengan menunjuk dan merekom orang yang tak pernah mengikuti mekanisme,” sesal Gunadi kepada Media di Pengadilan Negeri Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu (24/1).

Gunadi sendiri merupakan salah satu kandidat yang mendaftar di LPP DPC PKB Kota Malang. Bahkan dirinya telah membayar biaya sebesar Rp 25 juta, dan mengikuti mekanisme penjaringan.

“Saya sudah bayar biaya yang diwajibkan ada tanda terimanya, mengikuti tes. Tetapi ujungnya rekomendasi diberikan kepada Syamsul, dengan alasan ketentuan dari DPP,” jelas dia.

Dalam gugatannya, Gunadi menyertakan 36 pengacara untuk mengawal dirinya memperoleh keadilan. Ada delapan tergugat, diantaranya Moch Anton beserta pasangannya untuk maju Pilwali yakni Syamsul Mahmud, LPP DPC PKB Kota Malang, DPW PKB Jawa Timur, dan DPP PKB.

“Ada sekitar 8 tergugat dalam gugatan perdata yang kami ajukan. Diantaranya Abah Anton, Syamsul, DPW dan DPP PKB,” lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Dalam hal ini. PKB kata dia seharusnya fair dan jujur. Dirinya telah memiliki tekad mencalonkan diri, meskipun nanti ujungnya gagal atau kalah.

PKB sendiri sejak awal ingin mengusung kembali Abah Anton mengikuti kontestasi Pilwali 2018. Penjaringan dibuka untuk mencari figur wakil yang cocok bagi Anton menjabat untuk dua periode.

Selain Gunadi sejumlah bakal calon lain juga turut mendaftarkan diri. Gugatan secara resmi diajukan atas perbuatan melawan hukum dengan Nomor 14/Pdt.0/2018/PN.MLG.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs