1 dari 7
Terlihat para terdakwa saat gembong Narkoba Depok mendengarkan pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja.
Para terdakwa gembong narkoba Depok saat berkonsultasi dengan pengacaranya usai dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja.
Artikel ini ditulis oleh:

















