Beranda Lensa Aktual Flash Photos Batal Divonis Mati, 2 Bandar Narkoba Depok Dihukum Seumur Hidup Flash Photos Batal Divonis Mati, 2 Bandar Narkoba Depok Dihukum Seumur Hidup 3 November 2015, 15:21 Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. 1 dari 7 Terlihat para terdakwa saat gembong Narkoba Depok mendengarkan pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Para terdakwa gembong narkoba Depok saat berkonsultasi dengan pengacaranya usai dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja sejumlah 145 kilogram, Jakarta, Selasa (3/11/2015). Para terdakwa gembong Narkotika Depok ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu dengan barang bukti 145kg ganja. Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. Tersangka Sudaryatno dijatuhi (belakang) hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan Selasa (3/11/2015). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman mati kepada Sudaryatno sebagai gembong narkoba Depok. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain KPK Sebut Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku 17 November 2024, 20:43 Mentan Upayakan Harga Daging Sapi Minimal Rp50 Ribu per Kilogram 17 November 2024, 22:32 Kuartal IV – 2024, Ini Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM 17 November 2024, 17:31 Komisi III DPR Usulkan Status Kejahatan Judi Online Jadi Darurat Nasional 17 November 2024, 15:29 Setwapres Terbitkan Tata Tertib dan Alur Penanganan Lapor Mas Wapres 17 November 2024, 16:36