Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung telah membatalkan eksekusi mati narapidana para gembong narkoba maupun dua terpidana kasus pembunuhan akhir tahun ini. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, akan segera mengeksekusi siapa pun narapidana yang unsurnya telah memenuhi pada 2015 mendatang.
“Pokoknya 2015 siapa pun yang siap duluan, akan kita eksekusi,” kata dia di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Tony pun memastikan pihaknya akan memprioritaskan hukuman mati terhadap para gembong narkoba. “Prioritaskan (kasus) narkoba dulu.”
Alasan pembatalan eksekusi mati pada akhir tahun 2014 ini, kata Tony karena para terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Iya karena ajukan PK, itu menjadi halangan, harus ditunggu.”
Pada 24 Desember 2014 lalu, Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan PK. Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi
“Mereka semuanya ajukan PK terus,” alasan Jaksa Agung Prasetyo.
Empat gembong narkoba yang rencananya akan dieksekusi mati bulan ini dibatalkan. Keempatnya yaitu: WNI berinisial AH, WNI berinisial PL, WN Malawi berinisial MD, WN Brasil berinisial MACM.
‎Dalam hitungan jam, tahun 2014 akan habis. Namun hingga habis malam terakhir di 2014, tidak ada satu pun gembong narkoba atau pun dua terpidana kasus pembunuhan yang dieksekusi mati.‎ Rakyat pun seperti di-PHP-in jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu