Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menunda rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi pengguna jalan tol yang semula akan dilaksanakan per 1 April 2015.
Menanggapi hal itu, pengamat perpajakan Ronny Bako menilai hal itu sebagai bukti kurang matangnya Pemerintah dalam perencanaan perolehan penerimaan negara dari sumber-sumber baru perpajakan. Pasalnya, ketika disetujui target penerimaan negara Rp1.489 triliun, harusnya secara otomatis pemerintah sudah menyebutkan perolehannya dari sumber-sumber yang sudah ditentukan.
“Berarti dari segi perencanaan pemerintah kurang baik, dalam perencanaan sumber-sumber perpajakan,” kata Ronny saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (16/3).
Menurutnya, dengan ditundanya penerapan PPN sebesar 10 persen kepada pengguna jalan tol, pemerintah sebaiknya segera melakukan intensifikasi.
“Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pemeriksaan bagi wajib pajak yang belum terdaftar dan belum menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak karena memiliki potensi yang cukup besar untuk penerimaan negara,” ujar dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini sebanyak 30 juta wajib pajak, sementara hanya sebanyak 10 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
“Jika 10 juta wajib pajak dikali Rp100 juta itu sudah berapa penerimaan negara. Seharusnya pemerintah kejar 20 juta wajib pajak yang belum setor ke negara,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















