Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menunda kebijakan terkait kenaikan tarif listrik yang seharusnya mulai berlaku hari ini, 1 April 2015. Menurut rencana, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan segera menerbitkan peraturan untuk membatalkan sementara penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA.

“Besok ada Permen (Peraturan Menteri ESDM) yang menunda lagi pemberdayaan adjustment tariff untuk rumah tangga 1.300 va dan 2.200 VA,” ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Bambang, penundaan tersebut hanya berlangsung sebulan, dan dipastikan tarif listrik akan naik pada awal Mei mendatang. “Setahu saya penundaan ini hanya berjarak satu bulan hingga 30 April. Jadi mulai 1 Mei depan dua golongan tadi tidak lagi disubsidi seperti 10 golongan lain yang sudah menggunakan tariff adjustment,” ujar Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) di Jakarta, Selasa malam (31/3).

Dengan demikian, mulai bulan Mei mendatang pelanggan listrik golongan R1 dengan kapasitas 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA sudah tidak lagi menerima subsidi listrik dari pemerintah. Sementara itu, saat ini tarif untuk golongan ini masing-masing sebesar Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh)

Ditundanya penerapan tariff adjustment, kata Bambang, merupakan wewenang pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari informasi yang diperolehnya, penundaan tariff adjusment dilakukan lantaran kedua golongan pelanggan rumah tangga dinilai belum siap menghadapi naik turunnya penetapan tarif listrik.

“Karena pelanggan 1.300 VA itu kan golongan masyarakat yang berada di antara kelas menengah yang sedang meningkat. Maka dari itu perlu ada sosialisasi lagi dari PLN dan pemerintah agar tidak kaget,” tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, setali tiga uang dengan kenaikan harga BBM, dalam penerapan tariff adjustment, pengenaan tarif listrik akan didasarkan pada fluktuasi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan besaran inflasi bulanan. Dengan begitu, tiap bulannya tarif listrik akan mengalami fluktuasi lantaran adanya tiga kompenen pembentuk harga.

Dalam hal ini, kata Bambang, Menteri ESDM Sudirman Said akan merilis Peraturan Menteri teranyar mengenai penerapan tariff adjustment bagi dua golongan pelanggan listrik rumah tangga. “Setahu saya Permen baru sudah diteken. Mungkin dalam waktu dekat akan diberitahukan dan dirilis karena ini akan menjadi revisi dari Permen kemarin,” pungkas Bambang.

Seperti sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan menyesuaikan tarif listrik untuk kedua golongan pelanggan rumah tangga mulai 1 April 2015. Adapun metode perhitungan tarif untuk golongan 1.300 VA (R1) dan 2.200 VA (R2) akan disamakan dengan 10 golongan lainnya yang sudah tidak menerima subsidi. Saat ini tarif untuk R1 dan R2 masing-masing sebesar Rp 1.352 per kwh (kilo watt hour).

Apabila penyesuaian tarif jadi diberlakukan, maka tarif listrik kedua golongan akan berada di kisaran Rp 1.426 per kwh. Adapun patokan penyesuaian  tarif mengacu pada fluktuasi harga minyak nasional atau Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta besaran inflasi bulan sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh: