Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri mengurungkan niatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas (SKK Migas) ke Kejaksaan Agung.
Padahal kedua tersangka yakni, mantan Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono sudah mendatangi kantor sementara Bareskrim, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
“Tidak ada, artinya kita hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu saja,” kata Supriyadi Adi selaku kuasa hukum Raden Priyono di Bareskrim.
Ketika ditanya alasan tidak dilakukan tahap dua, Supriyadi menganjurkan menanyakan ke penyidik. “Ya gitu saja masalah teknis dan selanjutnya saya gak tahu cuma intinya hari ini masih belum bisa informasi dari Bareskrim,” terang dia.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono membenarkan bila hari ini akan dilakukan tahap dua untuk kedua tersangka. “Rencananya hari ini tahap dua,” kata Ari di Kantor Kementerian Perdagangan.
Ketika dikonfirmasi ke Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya enggan mengungkapkan penyidik masih koordinasi dengan jaksa penuntut umum. “Penyidik sedang koordinasi teknis dengan jaksa,” kata Agung.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri juga menyita pabrik beserta kilang yang digunakan PT TPPI untuk memproduksi LPG. Pabrik tersebut terletak di daerah Tuban, Jawa Timur.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kondensat ini telah lengkap (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
(Reporter: Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka