Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bawaslu terkait tata cara pemeriksaan untuk memutus pembatalan pasangan calon dengan mekanisme penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa.
Rancangan Peraturan Bawaslu ini merujuk pada naskah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
UU Pilkada ini disahkan DPR bersama pemerintah pada Kamis, 2 Juni 2016. Bawaslu menyoroti beberapa pasal dalam UU Pilkada tersebut, salah satunya pada Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 135A ayat (6) dan Pasal 152. Pasal itu mengatur mengenai isu politik uang dan Sentra Gakumdu.
“Sekarang ini Bawaslu diberi kewenangan memutus dugaan politik uang dengan dugaan TSM tanpa melibatkan Sentra Gakumdu,” terang Ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi dikantornya, Jumat (10/6).
Diungkapkan, Pasal 73 ayat (1) dinyatakan bahwa ‘Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih’.
Adapun Pasal 73 ayat (2) jo Pasal 135A ayat (6), disebutkan bahwa ‘Calon yang terbukti melakukan pelanggaran karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Propinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota’.
Sanksi yang dijatuhkan KPU atas dasar putusan Bawaslu tersebut, lanjut Muhammad, dengan memenuhi kategori TSM atau terstruktur, sistematis dan massif. Meski sesuai amanat UU Pilkada demikian, namun untuk memastikannya Bawaslu tetap akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian sebagai lembaga sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu).
“Kalau amanat (UU Pilkada) ini, kepolisian dan jaksa itu terlibatnya kalau pidana pemilu, kalau administrasi tidak. Ini akan dibicarakan dengan Polri dan Kejagung,” terang dia.
Keputusan Bawaslu membatalkan calon dari sisi administrasi merujuk UU Pilkada, selain bisa mengabaikan Kepolisian dan Kejaksaan juga bisa mengabaikan putusan pengadilan. Dicontohkan dia, dalam suatu kasus ada calon yang diselidiki Bawaslu terbukti melakukan politik uang.
Oleh Bawaslu kemudian disampaikan ke KPU dan diputuskan bahwa calon A dilakukan diskualifikasi. Akan tetapi, melalui jalur pengadilan, calon A tersebut ternyata tidak terbukti melakukan politik uang.
“Ini tantangan, kalau Bawaslu mengatakan dia terbukti politik uang dengan TSM, kemudian diputuskan diskualifikasi. Lalu kemudian besok pengadilan mengatakan tidak terbukti, maka pengadilan diabaikan, karena putusan Bawalsu lebih duluan, pada tahapan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby