Jakarta, Aktual.com – Presiden Amerika Serikat Joe Biden mencabut larangan biaya bantuan AS untuk biaya konseling aborsi di luar negeri.

Biden juga mengeluarkan memorandum presiden yang membalikkan kebijakan Mexico City, yang juga disebut sebagai aturan pembungkaman global, yang melarang dolar pajak AS masuk ke organisasi internasional yang menyediakan layanan aborsi, dan mengarahkan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang diberlakukan.

“Cara terbaik untuk mendeskripsikan mereka, adalah dengan membatalkan kerusakan yang telah dilakukan Trump,” kata Biden seperti dikutip NBC News pada Jumat (29/1).

Pada 2017, Trump kembali memberlakukan UU terkait aborsi. Namun, kini dicabut kembali oleh Biden.

“Kebijakan pemerintahan saya untuk mendukung kesehatan dan hak seksual dan reproduksi perempuan serta anak perempuan di Amerika Serikat, serta secara global,” kata perintah yang ditandatangani Biden seperti dikutip AFP.

Pada saat kampanye calon Presiden kemarin, Biden memang berjanji akan memberlakukan kembali UU hak aborsi di AS.

Selain Biden, Wapres Kamala Harris juga menyatakan mendukung hak untuk melakukan aborsi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i