Oleh: Sujono (Pemerhati Kebijakan Perpajakan, Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia)
Jakarta, aktual.com – Di ruang layanan publik, larangan sering terdengar seperti rambu lalu lintas yakni tegas, singkat, seolah-olah final. Bedanya, rambu lalu lintas punya nomor aturan, punya pasal tertulis, punya logika keselamatan, dan bisa diuji. Dalam praktik layanan perpajakan, ada larangan yang wibawanya setara rambu tetapi ketika ditanya “dasar hukumnya apa?”, jawaban dari fiskus kerap tidak memiliki dasar hukum yang tertulis dan serba multitafsir atau memperluas tafsir seperti pasal karet.
Saya sepakat bahwa transparansi punya batas. Privasi wajib pajak lain, martabat petugas, dan keamanan data adalah kepentingan yang sah. Tetapi dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi Nomor 211/PUU-XXIII/2025, diskusi “batas transparansi” sering dipakai untuk menggeser pokok perkara menjadi seolah sengketa ini tentang warga yang ingin viral. Padahal inti masalahnya adalah dasar hukum pembatasan hak. Jika negara ingin memasang “rambu larangan merekam”, rambu itu harus punya nomor pasal yang memang menulis larangan merekam bukan pasal yang dibebani fungsi baru lewat perluasan tafsir tanpa norma positif.
Pokok permohonan dalam perkara ini bukan pertanyaan “bolehkah warga merekam sesukanya”. Intinya lebih sederhana dan lebih serius:
- Pasal 34 UU KUP adalah norma kerahasiaan jabatan (adresat utamanya pejabat).
- Pasal itu tidak memuat frasa larangan perekaman oleh Wajib Pajak/kuasanya.
- Namun dalam praktik, Pasal 34 ini dipakai untuk melarang perekaman proses layanan/pemeriksaan, sehingga pembatasan hak terjadi tanpa norma pembatasan yang jelas.
Mengubah norma kerahasiaan pejabat menjadi norma pembatasan hak warga tanpa rumusan eksplisit adalah problem negara hukum. Pembatasan hak Wajib Pajak apalagi yang berkaitan dengan pembelaan diri, tidak boleh lahir dari “tafsir internal” yang sesuka-sukanya. Pembatasan harus berbasis norma yang jelas, terukur, dan dapat diuji.
Kelompok yang menolak perekaman sering mengangkat contoh ekstrem seperti perekaman dipakai untuk intimidasi, ancaman viral, atau tekanan psikologis pada petugas. Salah satu contoh yang sering dikutip adalah peristiwa di Mall Pelayanan Publik Kebumen (30 Desember 2025), ketika perekaman bercampur dengan ancaman pelaporan/viralisasi sehingga petugas tertekan dan memilih diam.
Namun, menjadikan skenario terburuk sebagai pembenar larangan menyeluruh adalah kesalahan klasik, yaitu karena satu dua kejadian ekstrem, jangan semua orang kena larangan. Negara hukum tidak menulis larangan dengan asumsi semua orang akan bertindak buruk. Negara hukum menulis norma yang presisi terhadap tindakan buruknya seperti larangan pemerasan, larangan ancaman, larangan penghinaan, larangan penyebaran data pihak lain, larangan publikasi yang melanggar hukum. Tetapi jangan menyamakan “merekam untuk dokumentasi proses urusan sendiri” dengan “mengancam” atau “mempublikasikan”.
Kalau ada orang menyalahgunakan rekaman untuk menekan petugas, tindak penyalahgunaannya. Jangan cabut hak dokumentasi semua warga. Analogi sederhana adalah jika ada yang ngebut, solusinya bukan menutup jalan tetapi solusinya menilang yang ngebut.
Di titik ini saya ingin memaku perbedaan yang sering sengaja dikaburkan yakni merekam tidak otomatis berarti mempublikasikan, dan tidak otomatis berarti mengintimidasi. Rekaman untuk kepentingan pembelaan diri adalah alat due process. Ia adalah “catatan kerja” untuk memastikan proses berjalan patut seperti apa yang diminta petugas, dokumen apa yang diserahkan, penjelasan apa yang disampaikan, dan kapan itu terjadi.
Yang perlu dibatasi tegas adalah publikasi yang menyeret data pihak lain atau membangun “trial by social media”. Publikasi adalah tindakan berbeda yang bisa diatur, dibatasi, dan disanksi. Tetapi melarang dokumentasi proses urusan sendiri dengan menumpang pada pasal kerahasiaan jabatan adalah jalan pintas yang problematik sehingga mengorbankan kepastian hukum demi kenyamanan administratif.
Ada “jalan tengah” yang sering terdengar elegan yaitu biar institusi yang merekam, sementara Wajib Pajak tidak perlu merekam. Dalam teori, tampak rapi. Tapi teori itu runtuh ketika bertemu fakta persidangan dimana rekaman yang disebut “wajib” dibuat oleh otoritas sering tidak hadir saat dibutuhkan.
Di sinilah gagasan “monopoli rekaman oleh otoritas” menjadi titik rawan. Transparansi tidak cukup dengan kalimat “kami merekam”. Transparansi harus punya konsekuensi operasional, seperti:
- masa simpan rekaman yang jelas dan catatan pengamanan, siapa yang menyimpan, mengakses, menyalin, atau memindahkan rekaman dari awal sampai akhir, agar rekaman tidak hilang atau diubah.
- hak akses bagi Wajib Pajak/kuasa untuk pembelaan diri
- Bila rekaman tidak diberikan tanpa alasan sah, wajib ada akibat hukum.
Tanpa tiga hal ini, “rekaman resmi” mudah berubah menjadi konsentrasi kontrol bukti, fiskus punya alat dokumentasi, Wajib Pajak dilarang punya alat, lalu alat fiskus tidak tersedia saat sengketa. Itu bukan transparansi namun itu adalah ketimpangan proses yang dilembagakan terutama ketika perkara berujung di Pengadilan Pajak dan pembuktian menjadi tulang punggung keadilan.
Usulan lain adalah kanal pengaduan cepat dan responsif. Saya mendukung pengaduan sebagai bagian tata kelola. Tetapi pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah jika perekaman dilarang, Wajib Pajak mengadu pakai bukti apa?
Tanpa dokumentasi, pengaduan mudah berubah menjadi “kata saya vs kata petugas”. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi soal desain akuntabilitas. Bahkan ranah Keterbukaan Informasi Publik ikut terseret ketika Komisi Informasi Pusat memerintahkan kejelasan terkait ada atau tidaknya aturan perekaman audio-visual untuk kepentingan Wajib Pajak dalam konteks sengketa informasi. Artinya, problemnya bukan hanya kanal aduan, melainkan kejelasan dasar normatif dan audit trail kebijakan larangan itu sendiri.
Ada juga usulan “buat pedoman hak dan kewajiban”. Pedoman itu sudah hadir melalui Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam lampiran PER-13/PJ/2025. Maka masalahnya bukan kekurangan dokumen. Masalahnya adalah apakah hak prosedural benar-benar bisa dijalankan saat bersentuhan dengan praktik lapangan termasuk hak mendapatkan dokumentasi proses atau akses terhadap rekaman resmi ketika itu relevan untuk pembelaan.
Jalan tengah yang benar yaitu Bukan larangan merekam, melainkan desain layanan yang sejak awal menjaga privasi orang lain, sambil tetap menjamin hak wajib pajak untuk membela diri melalui proses yang adil.
Jika kekhawatiran utamanya adalah data pihak lain, jawabannya bukan larangan total perekaman dengan menumpang pada Pasal 34. Jawabannya desain yang presisi yaitu:
- zonasi/ruang layanan yang lebih privat (menghindari terekamnya wajib pajak lain),
- batas perekaman yang jelas (misalnya hanya pada meja layanan sendiri)
- pembatasan publikasi dan kewajiban penyamaran data pihak lain,
- Jika institusi mengandalkan rekaman resmi, maka harus ada aturan kerja yang tegas yakni prosedur pemberian salinan kepada Wajib Pajak/kuasa, termasuk akibat hukum bila rekaman hilang atau tidak diberikan tanpa alasan sah.
Dengan desain ini, negara menjaga dua hal sekaligus, perlindungan data dan hak pembelaan. Tanpa desain demikian, larangan menyeluruh akan selalu tampak sebagai “kebijakan kenyamanan institusi”, bukan “pembatasan hak yang sah”.
Negara hukum hidup dari jejak prosedural yaitu siapa melakukan apa, kapan, dan dengan dasar apa. Karena itu, jika negara ingin memasang “rambu larangan merekam”, rambu itu harus punya nomor pasal yang tepat, batas yang jelas, dan mekanisme akuntabilitas yang nyata. Tanpa itu, larangan hanyalah mantra dan mantra bukan sumber hukum. Mantra cocoknya untuk sulap saja, sehingga untuk membatasi hak warga negara, harus ada pasal yang benar.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain














