Jakarta, Aktual.com — Polri harus segera mengusut dugaan politik uang atau suap menyuap dengan dalih uang mahar di balik pelaksanaan Pilkada serentak, yang proses pendaftarannya ke KPUD sudah dimulai.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, bagaimanapun keberadaan uang mahar adalah kejahatan yang melanggar KUHP.
“IPW menilai, uang mahar bukanlah biaya politik tapi kejahatan politik yang bernuansa suap menyuap, untuk mendapatkan satu posisi yakni sebagai calon kepala daerah dari satu partai politik tertentu,” ucap Neta dalam siaran persnya yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (1/8).
Memang tidak semua calon yang ikut terlibat dalam praktik uang mahar. Tapi, sambung Neta, isu keberadaan uang mahar makin marak dan makin muncul ke permukaan hingga membuat keresahan dan ketidakpercayaan publik pada proses Pilkada.
“Bahkan, sudah muncul berbagai keluhan dari para bakal calon, yang akhirnya mereka mundur dari pencalonan karena tidak sanggup membayar uang mahar yang dimintai partai politik tertentu,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan agar Polri dapat membongkar praktik uang mahar politik dalam Pilkada serentak dengan menurunkan tim Intelkam dan Tipikor Bareskrim Polri.
“Dengan harapan tim Polri ini bisa menangkap dan memproses para pelakunya ke pengadilan. Tujuannya agar proses Pilkada serentak di 2015 ini bisa berjalan bersih, transparan, tidak diwarnai praktik suap menyuap atau politik uang yang dibungkus praktek uang mahar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: